PNP Kembali Jadi Tuan Rumah Forum Wadir 2 Politeknik Se-Indonesia

PNP Kembali Jadi Tuan Rumah Forum Wadir 2 Politeknik Se-Indonesia

 

PNP News. Untuk kedua kalinya, setelah 2018, Forum Wakil Direktur 2 digelar di Kota Padang. Dengan mengusung tema “Langkah-langkah Strategis Peningkatan Kinerja Pelaksanaan Anggaran, forum tersebut dihadiri oleh 35 orang Wakil Direktur 2 atau utusan Politeknik se-Indonesia, jumlah terbanyak sejak forum ini diselenggarakan.

 

Dalam sambutannya di Mercure Hotel, 3 Juni 2022 malam, Direktur Politeknik Negeri Padang, Dr. Surfa Yondri, S.T., S.S.T., M.Kom. mengimbau seluruh Wakil Direktur 2 Politeknik se-Indonesia untuk saling mendukung, mengingat peraturan pembelanjaan anggaran yang dinamis dan penanggung jawabnya rentan terjebak dengan sanksi hukum.

 

 

Forum yang berlangsung selama 3 hari tersebut menghadirkan narasumber tunggal, Tisari Yona Geumila, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang, dipandu oleh Era Madona, SST.,M.Sc.

 

 

Langkah Strategis Peningkatan Kinerja Pelaksanaan Anggaran

Langkah strategis peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran, menurut Yona diperlukan mengingat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2022 dan Surat Menteri Keuangan nomor S-1140/MK.05/2021, dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better), dan mendukung penanganan pandemi Covid-19 serta mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN).

 

 

Secara umum, langkah-langkah yang diambil adalah memperbaiki perencanaan, mempercepat pelaksanaan program/kegiatan/proyek, melakukan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ), meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money), meningkatkan monitoring dan evaluasi serta pengawasan internal, meningkatkan kualitas pelaksanaan belanja modal, terutama dengan profil nelanja modal risiko tinggi.

Sesuai arahan pimpinan, kata Yona, pembelanjaan anggaran dimaksudkan untuk mewujudkan belanja berkualitas melalui peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran, sesuai dengan perubahan paradigma tata kelola yang menekankan kualitas pelaksanaan anggaran. Selain itu, perlunya simplifikasi penilaian kinerja agar lebih fokus pada tujuan yang lebih strategis meski tidak terlalu banyak indikator yang dinilai.

Forum juga memberi perhatian khusus pada implementasi IKPA. IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga. Implementasi IKPA 2021 menunjukkan, pandemi Covid-19 berdampak terhadap pelaksanaan anggaran dan kebutuhan akselerasi belanja serta pencapaian output.

Target penyerapan pun tercatat meningkat, pada Triwulan 3 peningkatan tercatat mencapai 70%, terang Yona. Meningkatnya Belanja Kementerian/ lembaga (K/L) berdampak pada banyaknya permintaan penyesuaian/koreksi penguatan penilaian kinerja berdasarkan pada capaian output yang disesuaikan dengan struktur anggaran hasil RSPP: Indikator kinerja Capaian Output. Redesain Sistem Perencanaan dan Penganggaran (RSPP) merupakan suatu pendekatan untuk menjadi lebih berbasis kinerja. Namun, sebagian pengelola anggaran kurang memahami apa latar belakang penerapannya dan apa perbedaannya dengan pendekatan sebelumnya. Semestinya, penetapan target penyerapan anggaran sesuai dengan jenis belanja, pungkas Yona.

 

Reformulasi & Strategi Persiapan Penilaian IKPA 2022

Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga (K/L). IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring (OM) SPAN yang dijadikan ukuran dan mencerminkan kinerja satuan kerja atas kualitas perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, serta kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

Sebagai alat kontrol dalam melakukan pengawasan pengelolaan Kinerja Keuangan Satuan Kerja IKPA pada tahun anggaran 2021 memiliki 13 indikator yang terfokus pada 4 aspek yaitu kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan efektifitas pelaksanaan anggaran. IKPA pada TA 2021 telah efektif meningkatkan perhatian K/L terhadap tata kelola pelaksanaan anggaran yang dibuktikan dengan semakin membaiknya tingkat kepatuhan K/L terhadap regulasi pelaksanaan anggaran, dan peningkatan kinerja 13 indikator pada IKPA sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.

Pada TA 2022 dilakukan evaluasi capaian IKPA untuk selanjutnya dilakukan perubahan paradigma penilaian kinerja pelaksanaan anggaran yang sebelumnya fokus pada peningkatan tata kelola pelaksanaan anggaran menjadi fokus pada peningkatan kualitas belanja yang didukung oleh akselerasi belanja dan capaian output agar mampu berkontribusi optimal dalam membentuk outcome perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini kemudian diwujudkan dalam bentuk Reformulasi IKPA 2022.

Latar belakang reformulasi IKPA adalah untuk mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja serta untuk menetapan derajat kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L.

Reformulasi IKPA 2022 merupakan perubahan tata cara penilaian kinerja pelaksanaan anggaran melalui penajaman paradigma belanja berkualitas dengan tetap menjaga tata kelola pelaksanaan anggaran. Tujuan reformulasi IKPA adalah untuk mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja, dan Penetapan kewajaran perlakuan (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L, khususnya berdasarkan alokasi anggaran dan karakteristik belanja.

Adapun perubahan indikator kinerja serta tatacara penilaian IKPA 2021 mencakup 4 aspek: kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran (15%), kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran (28%), efisiensi pelaksanaan anggaran (47%), dan efektifitas pelaksanaan anggaran (10%), sedangkan reformulasi ikpa 2022 mencakup 3 aspek: kualitas perencanaan anggaran (20%), kualitas pelaksanaan anggaran (55%), dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran (25%).

Di sisi lain, 13 indikator kinerja IKPA 2021 mencakup revisi DIPA (5%), deviasi halaman 3 DIPA (5%), pagu minus (5%), data kontrak (10%), Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) (8%), Laporan Pertanggungjawaban Bendahara (LPJ Bendahara) (5%), Dispensasi Penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) (5%), penyerapan anggaran (15%), capaian output (17%), penyelesaian tagihan (10%), retur penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) (5%), pengembalian SPM (5%), dan perencanaan kas (5%). Di sisi lain, IKPA 2022 hanya mencakup 8 indikator: kinerja revisi DIPA (10%), deviasi halaman 3 DIPA (10%), data kontrak (10%), penyelesaian tagihan (10%), pengelolaan UP dan TUP (10%), dispensasi SPM (5%), penyerapan anggaran (20%), dan capaian output (25%).

Dari segi perubahan tatacara penilaian, dalam DIPA IKPA 2021, revisi pagu tetap memperhitungkan 4 jenis kode revisi, sedangkan IKPA 2022 mencapai 14 jenis kode revisi. Deviasi Halaman 3 DIPA IKPA 2021 dihitung dari rata-rata deviasi DIPA secara kumulatif, tidak ada batasan maksimum deviasi (bisa lebih dari 100%). Sementara, IKPA 2022 memperhitungkan deviasi per jenis belanja, ambang batas deviasi 5% untuk nilai maksimum, dan batas maksimum deviasi per jenis belanja 100%. Pagu Minus IKPA 2021 dihitung dari pagu minus berjalan yang dikunci per 31 Desember, pada reformulasi IKPA 2022 justru tidak diperhitungkan (eliminasi).

Data Kontrak IKPA 2021 berdasarkan ketepatan waktu penyampaian data kontrak, sedangkan pada reformulasi IKPA 2022 berdasarkan ketepatan waktu; kontrak dini (pra DIPA efektif); dan akselerasi kontrak 53. Pengelolaan UP dan TUP IKPA 2021 berdasarkan ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP, pada reformulasi IKPA 2022 berdasarkan ketepatan waktu, persentase nominal Pengajuan Ganti Uang Persediaan (GUP); dan setoran TUP.

 

 

 

 

 

LPJ Bendahara IKPA 2021 Dihitung dari ketepatan waktu penyampaian LPJ, pada reformulasi IKPA 2022 Tidak diperhitungkan (eliminasi). Dispensasi SPM IKPA 2021 Berdasarkan kategori jumlah dispensasi SPM yang terbit, pada reformulasi IKPA 2022 Berdasarkan kategori rasio dispensasi SPM yang terbit pada Triwulan IV. Penyerapan Anggaran IKPA 2021 Berdasarkan rata-rata persentase penyerapan terhadap target penyerapan triwulanan, reformulasi IKPA 2022 Berdasarkan rata-rata persentase penyerapan terhadap target penyerapan triwulanan per jenis belanja. Penyelesaian Tagihan IKPA 2021 Dihitung dari ketepatan waktu penyampaian tagihan SPM LS Kontraktual, reformulasi IKPA 2022 Dihitung dari ketepatan waktu penyampaian tagihan SPM LS Kontraktual.

Capaian output IKPA 2021 Dihitung dari realisasi RO terhadap target RO, reformulasi 2022 Berdasarkan komponen: (1) ketepatan waktu; dan (2) Capaian RO. Retur SP2D IKPA 2021 Dihitung dari rasio retur SP2D, reformulasi 2022 Tidak diperhitungkan (eliminasi). Kesalahan SPM IKPA 2021 Dihitung dari rasio kesalahan SPM yang ditolak pada saat validasi PMRT, reformulasi 2022 Tidak diperhitungkan (eliminasi).Renkas IKPA 2021 Dihitung dari ketepatan waktu penyampaian Renkas, reformulasi 2022 Tidak diperhitungkan (eliminasi).

Sehubungan dengan persiapan implementasi Reformulasi IKPA 2022 pada Satker K/L sebelum penetapan regulasi dan rilis sistem IKPA pada Aplikasi OMSPAN dan SAKTI, maka satker dapat mempersiapkan beberapa strategi. Dari segi Indikator Kinerja Revisi DIPA, Strategi Optimalisasi Capaian IKPA-nya adalah dengan melakukan reviu atas DIPA secara periodik (minimal sekali di akhir triwulan), dan mengendalikan serta mengoptimalkan revisi anggaran dalam hal diperlukan penyesuaian kebijakan program/kegiatan pada Satker; mempersiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir) dan segera menyelesaikan pada Triwulan 1; dan meminimalkan atau menunda revisi pergeseran antarjenis belanja di akhir triwulan yang dapat menyebabkan trajektori penyerapan anggaran berubah.

Untuk Deviasi Halaman 3 DIPA adalah dengan mereviu rencana kegiatan secara periodik dan prognosis penyerapan anggaran (minimal sekali di akhir triwulan), serta menyusun rencana penarikan dana masing-masing jenis belanja; menyelaraskan RPD Halaman III DIPA dengan target penyerapan anggaran triwulanan. Dalam hal terdapat perubahan komposisi pagu per jenis belanja, agar memperhatikan perubahan target penyerapan anggaran dan melakukan penyesuaian pada RPD Hal 3 DIPA; mengajukan revisi Hal III DIPA sebelum batas akhir cut off RPD triwulanan dalam rangka penilaian IKPA.

Dari segi Penyerapan Anggaran, strateginya adalah dengan memperbaiki perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, serta tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir tahun; melakukan percepatan belanja, khususnya untuk belanja barang dan modal yang proses pengadaan barang dan jasanya dapat dimulai sejak awal tahun anggaran; dan mengoptimalkan penyerapan anggaran secara proporsional setiap bulan berdasarkan target, rencana kegiatan, dan rencana penarikan dana yang telah disusun.

Strategi untuk belanja kontraktual adalah dengan mengidentifikasi dan mempersiapkan PBJ tahun anggaran mendatang untuk dilakukan percepatan lelang dan penandatanganan kontrak segera setelah DIPA ditetapkan, menyiapkan dokumen dan segera melakukan pendaftaran kontrak ke KPPN, dan memastikan pengadaan barang/jasa yang sifatnya sekaligus dan nilainya s.d. Rp 200 Juta diselesaikan (sampai pembayarannya kepada pihak ketiga) pada Triwulan1.

Strategi penyelesaian tagihannya adalah dengan segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai (termasuk pekerjaan termin); memperhatikan ketentuan penyelesaian tagihan dalam 17 hari kerja sejak timbulnya hak tagih kepada negara; lebih teliti, lengkap, dan akurat dalam pengisian uraian pada SPM terutama untuk tanggal dan nomor BAST atau BAPP; dan tanggal BAST berlaku apabila pekerjaan (barang/jasa) telah diserahterimakan seluruhnya, sementara tanggal BAPP berlaku apabila pekerjaan (barang/jasa) dilakukan secara bertahap untuk pembayaran berdasarkan termin.

 

 

Pengelolaan UP dan TUP dilakukan dengan menghitung kembali kebutuhan operasional bulanan Satker dan mengajukan UP tunai secara rasional sesuai kebutuhan bulanan Satker; enggunakan UP tunai secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving UP tunai paling sedikit 100% dalam satu bulan; dalam mengajukan TUP, agar menyusun rencana penggunaan dan pengeluaran dalam satu bulan secara efektif dan meminimalkan setoran; menyetor sisa dana UP dan TUP yang berada di Bendahara Pengeluaran/BPP sebelum akhir tahun anggaran berakhir; dan memonitor status penggunaan UP/TUP pada Aplikasi OMSPAN (Karwas UP/TUP dan detil data IKPA UP/TUP).

Dispensasi SPM dilakukan dengan memantau progres penyelesaian kegiatan sesuai rencana untuk menghindari keterlambatan dalam memproses SPM tagihan pada akhir tahun anggaran; menetapkan mitigasi risiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran menjelang akhir tahun anggaran; dan menghitung prognosis belanja agar dapat dieksekusi tepat waktu untuk menghindari penumpukan pencairan anggaran pada akhir tahun.

 

 

Untuk memenuhi capaian output, ditetapkan metode perhitungan capaian output untuk setiap Rincian Output/ Keluaran (RO) yang dikelola, khususnya untuk output teknis yang memiliki variasi pengukuran capaian; secara periodik menghitung tingkat kemajuan aktivitas (Progres/PCRO) dan capaian (Realisasi Volume RO/RVRO), memperhatikan gap progres capaian output dengan penyerapan anggaran; melakukan pengisian data capaian output bulanan secara komprehensif, akurat, dan disiplin pelaporan sebelum batas akhir open period reguler (sampai 5 hari kerja setelah bulan berakhir); memonitor status data pada aplikasi OMSPAN dan memastikan status data telah terkonfirmasi; meningkatkan koordinasi antar- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PPK dengan pengelola kegiatan, dalam melakukan pengawasan, perhitungan, dan pelaporan data capaian output, pungkas Yona.

Pembukaan Forum Wakil Direktur 2 tersebut dihadiri juga oleh Wakil Direktur 1, Wakil Direktur 2, semua Ketua Jurusan PNP dan sub bagian terkait. Acara diakhiri dengan snorkelling di Kawasan Mandeh dan minum es kelapa di Pulau Setan.

VOKASI KUAT, MENGUATKAN INDONESIA!

 

 

d®amlis

Fotografer/ Kameramen: Teuku Mohd. Alamsyah